Berita Hari Ini
Loading...

SOSIALISASI PENGISIAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN (BAMUSKAL) KALURAHAN CATURHARJO KAPANEWON PANDAK KABUPATEN BANTUL

Kampung KB Gumulan
Kampung KB Gumulan - Jum'at Kliwon (01/09/2023) Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Kalurahan Caturharjo (Bamuskal) pada 04 Januari 2024 maka Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul mengadakan sosialisasi pada Kamis Wage (31/08/2023) di Pendopo Kalurahan Caturharjo. 


Adapun materi yang disampaikan dalam Sosialisasi Badan Permusyawaratan Kalurahan Caturharjo (Bamuskal) adalah sebagai berikut :


Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) adalah nama lain Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan; 
  3. melakukan pengawasan kinerja Lurah; dan
  4. merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan bersama Lurah.


Adapun wilayah pemilihan adalah 

Sosialisasi Pengisian Bamuskal Caturharjo

Sosialisasi Pengisian Bamuskal Caturharjo

Dasar Hukum: Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 8 Tahun 2020.

Tata Cara Pendaftaran Calon Anggota BAMUSKAL sebagai berikut:
  1. Penduduk Kalurahan Caturharjo mendaftarkan diri untuk menjadi calon anggota BAMUSKAL dengan mengisi formulir pendaftaran dan dilampiri persyaratan administrasi yang telah ditentukan;
  2. Waktu pendaftaran calon anggota BAMUSKAL dari tanggal 04 s.d 15 September 2023 pada hari dan jam kerja.
  3. Berkas pendaftaran disampaikan kepada panitia di kantor Kalurahan Caturharjo

PERSYARATAN CALON ANGGOTA BAMUSKAL
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat;
  5. bukan sebagai Pamong Kalurahan;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota Bamuskal;
  7. wakil penduduk Kalurahan yang dipilih secara demokratis;
  8. bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
  9. penduduk Kalurahan yang bersangkutan; dan
  10. tidak kehilangan hak pilih dan dipilih.

PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), dilegalisir;
  2. Fotocopy ijazah terakhir, dilegalisir;
  3. Surat pernyataan yang menyatakan:
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Bukan sebagai pamong desa;
  • Bersedia dicalonkan menjadi anggota BAMUSKAL;
  • Bertempat tinggal di wilayah pemilihan dan merupakan penduduk desa; dan
  • Tidak kehilangan hak pilih dan dipilih;

JADWAL PELAKSANAAN PENGISIAN BAMUSKAL


TATA CARA MUSYAWARAH

  1. Musyawarah dipandu oleh panitia
  2. Peserta musyawarah wajib menunjukkan undangannya
  3. Peserta musyawarah yang tidak hadir dianggap tidak mengikuti musyaawarah
  4. Panitia mengumumkan kepada peserta musyawarah calon anggota Bamuskal yang akan dipilih
  5. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat
  6. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dengan suara terbanyak
  7. Calon anggota Bamuskal terpilih harus diberikan nomor urutan
  8. Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara


Sosialisasi Pengisian Bamuskal Caturharjo


Monggo Bapak Ibu yang berminat untuk menjadi bagian dari Bamuskal untuk bisa mencalonkan diri dengan melengkapi berkas dan mengikuti alur pendaftaran. Maju bersama mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera. (Koyan)


0 Response to "SOSIALISASI PENGISIAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN (BAMUSKAL) KALURAHAN CATURHARJO KAPANEWON PANDAK KABUPATEN BANTUL"

Posting Komentar