Berita Hari Ini
Loading...

Instruksi Bupati Bantul Nomor 1 /Instr/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Kabupaten Bantul

Kampung KB Gumulan
Kampung KB Gumulan - Ahad Legi [10/01/2021] Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DIY No.1 Tahun 2021, Pemkab Bantul juga menerbitkan Instruksi Bupati Bantul No. 1 tahun 2021 Tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul.


Instruksi tersebut tentunya diterbitkan dalam rangka pengendalian Covid-19 di mana pada saat ini kondisi di Kabupaten Bantul khususnya, kita rasakan memprihatinkan karena penambahan jumlah yang terus –menerus bertambah sementara ketersediaan tempat untuk isolasi sangat terbatas.


Berikut ini adalah sekilas informasi tentang intruksi Bupati Bantul tersebut ;


Instruksi Bupati Bantul Nomor    1    /Instr/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Kabupaten Bantul.

 

Sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, sebagaimana diperintahkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

 

MENGINSTRUKSIKAN :

 Kepada :

1. Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Bantul;

2. Kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Bantul;

3. Pimpinan BUMN/BUMD/Instansi Swasta/Organisasi Kemasyarakat se-Kabupaten Bantul;

4. Panewu se-Kabupaten Bantul;

5. Lurah se-Kabupaten Bantul;

6. Masyarakat Kabupaten Bantul.

 

KESATU

Melaksanakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat, mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

 

KEDUA

Pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud diktum KESATU meliputi kegiatan :

 

a. Perkantoran Pemerintah dan Swasta

1. Menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) untuk jenis pekerjaan yang dapat dikerjakan dari rumah sebanyak 50% (lima puluh persen) dan sistem kerja di kantor (Work From Office/WFO) sebanyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah karyawan, dengan ketentuan pejabat yang harus selalu berada di Kantor :

a) Pejabat eselon II dan eselon III pada Badan, Dinas, Inspektorat Daerah, dan Sekretariat DPRD;

b) Panewu dan Panewu Anom di Kapanewon;

c) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian di Bagian Sekretariat Sekretariat Daerah;

d) Lurah dan Carik di Kalurahan; dan

2. Sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) tidak diberlakukan untuk perangkat daerah dan unit kerja :

a) Dinas Kesehatan; b) Satuan Polisi Pamong Praja;

c) Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

d) Rumah Sakit Umum Daerah dan rumah sakit swasta;

e) Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik dan sarana pelayanan Kesehatan lainnya; dan

f) Unit kerja pada Perangkat Daerah yang menangani Kesehatan, kebersihan dan persampahan, dan unit kerja lain sesuai kepentingan instansi.

3. Sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH), pada Instansi Vertikal, BUMN/BUMD pengaturannya berdasarkan kebijakan pimpinan instansi masingmasing.

 

4. Sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) dilaksanakan dengan Surat Perintah Kepala Instansi, diberikan target kinerja WFH, dan untuk perangkat daerah dan Kapanewon pelaksanaannya dilaporkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. 5. Kegiatan rapat agar mengoptimalkan secara virtual, tatap muka dalam ruangan dapat dilakukan dengan jumlah peserta paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan. 6. Dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar Daerah Istimewa Yogyakarta. 7. Dilarang menerima tamu kunjungan dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta. B

 

b. Pembelajaran di Sekolah.

1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui jarak jauh (online/daring), dan kegiatan Guru Kunjung Rumah dan/atau Konsultasi Belajar di Sekolah ditiadakan.

2. Selama waktu pembatasan kegiatan masyarakat, dilarang memerintahkan peserta didik untuk datang di sekolah atau menyelenggarakan kegiatan di sekolah.

 

c. Perdagangan dan jasa.

1. Pasar rakyat dibatasi sampai dengan paling lama jam 12.00 WIB dengan pengawasan protokol Kesehatan secara ketat.

 

2. Toko swalayan, toko kelontong dan sejenisnya dibatasi jam buka paling lama sampai dengan jam 20.00 WIB.

 

3. Pusat kuliner, café, restoran, jasa boga, diizinkan memberikan pelayanan makan dan minum di tempat sampai dengan jam 19.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk paling banyak 25% (dua puluh lima persen), dan untuk pelayanan dibawa pulang sampai dengan jam 21.00 WIB.

 

4. Pedagang Kaki Lima diizinkan buka sampai dengan jam 19.00 WIB untuk pelayanan dimakan di tempat, dan khusus pelayanan untuk dibawa pulang sampai dengan jam 21.00 WIB.

 

5. Toko bahan pangan (sembako), apotik, toko obat, dan sejenisnya, diizinkan tetap buka sesuai jam buka masing-masing, dengan penerapan protokol Kesehatan secara ketat.

 

d. Sosial Kemasyarakatan.

1. Kegiatan sosial kemasyarakatan, pentas seni budaya, dan keramaian umum dilarang untuk dilaksanakan pada masa pembatasan kegiatan ini.

 

2. Kegiatan rapat Rukun Tetangga, Dasawisma, PKK dan sejenisnya agar ditunda pelaksanaannya setelah masa pembatasan kegiatan masyarakat.

 

e. Adat istiadat (hajatan, pernikahan, dan sejenisnya).

1. Acara hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis disarankan ditunda, apabila tetap dilaksanakan disarankan hanya melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya jumlah paling banyak 50 (lima puluh) orang, serta apabila ada tamu dari luar DIY dipersyaratkan menunjukan negatif/non reaktif dari hasil rapid tes antigen/antibody.

 

2. Kegiatan sebagaimana tersebut angka 1 dilarang disertai pentas seni dan sejenisnya.

 

3. Sebelum melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1, penyelenggara harus meminta rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kapanewon, dan memberitahukan kepada Kepolisian setempat.

 

f. Peribadatan.

1. Masyarakat diminta melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing.

 

2. Kegiatan peribadatan tempat ibadat dapat dipergunakan untuk lingkungan sekitar tempat ibadat/warga jamaah setempat, dengan ketentuan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat ibadat.

 

3. Lanjut usia (Lansia) di atas 60 tahun, orang sakit, anak-anak usia di bawah usia 10 tahun, tidak dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di tempat Ibadah, karena rentan tertular Covid-19.

 

4. Dilarang menyelenggarakan kegiatan keagamaan bersifat masal.

 

g. Tempat Wisata/rekreasi.

1. Pengunjung tempat wisata/rekreasi dan Tempat hiburan dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.

 

2. Jam buka tempat wisata/rekreasi dibatasi mulai jam 05.00 – 18.00 WIB. 

 

h. Kegiatan Pengerjaan Kostruksi. Kegiatan pengerjaan konstruksi diizinkan beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

i. Kegiatan Produksi Barang/Jasa (Perindustrian). Kegiatan produksi barang dan jasa diizinkan tetap beroperasi dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan secara ketat di lingkungan tempat usaha.

 

Selengkapnya download Salinan INSTRUKSI BUPATI BANTUL NOMOR    1    /Instr/2021 TENTANG KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL.


Mari kita patuhi protokol kesehatan...

0 Response to "Instruksi Bupati Bantul Nomor 1 /Instr/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Kabupaten Bantul"

Posting Komentar