Instruksi tersebut tentunya diterbitkan dalam rangka pengendalian Covid-19 di mana pada saat ini kondisi di Kabupaten Bantul khususnya, kita rasakan memprihatinkan karena penambahan jumlah yang terus –menerus bertambah sementara ketersediaan tempat untuk isolasi sangat terbatas.
Berikut ini adalah sekilas informasi tentang intruksi Bupati Bantul tersebut ;
Instruksi
Bupati Bantul Nomor 1 /Instr/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan
Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Kabupaten Bantul.
Sebagai
tindak lanjut kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, sebagaimana
diperintahkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat
di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta untuk memutus mata rantai penularan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat
yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
MENGINSTRUKSIKAN
:
Kepada :
1.
Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Bantul;
2.
Kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Bantul;
3.
Pimpinan BUMN/BUMD/Instansi Swasta/Organisasi Kemasyarakat se-Kabupaten Bantul;
4.
Panewu se-Kabupaten Bantul;
5.
Lurah se-Kabupaten Bantul;
6.
Masyarakat Kabupaten Bantul.
KESATU
Melaksanakan
pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat, mulai tanggal 11 Januari 2021
sampai dengan 25 Januari 2021.
KEDUA
Pengetatan
secara terbatas kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud diktum KESATU meliputi
kegiatan :
a.
Perkantoran Pemerintah dan Swasta
1. Menerapkan
sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) untuk jenis pekerjaan yang dapat
dikerjakan dari rumah sebanyak 50% (lima puluh persen) dan sistem kerja di
kantor (Work From Office/WFO) sebanyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah
karyawan, dengan ketentuan pejabat yang harus selalu berada di Kantor :
a) Pejabat
eselon II dan eselon III pada Badan, Dinas, Inspektorat Daerah, dan Sekretariat
DPRD;
b) Panewu dan
Panewu Anom di Kapanewon;
c) Kepala Bagian
dan Kepala Subbagian di Bagian Sekretariat Sekretariat Daerah;
d) Lurah dan
Carik di Kalurahan; dan
2. Sistem kerja
dari rumah (Work From Home/WFH) tidak diberlakukan untuk perangkat daerah dan
unit kerja :
a) Dinas
Kesehatan; b) Satuan Polisi Pamong Praja;
c) Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
d) Rumah Sakit
Umum Daerah dan rumah sakit swasta;
e) Pusat
Kesehatan Masyarakat, Klinik dan sarana pelayanan Kesehatan lainnya; dan
f) Unit kerja
pada Perangkat Daerah yang menangani Kesehatan, kebersihan dan persampahan, dan
unit kerja lain sesuai kepentingan instansi.
3. Sistem kerja
dari rumah (Work From Home/WFH), pada Instansi Vertikal, BUMN/BUMD
pengaturannya berdasarkan kebijakan pimpinan instansi masingmasing.
4. Sistem kerja
dari rumah (Work From Home/WFH) dilaksanakan dengan Surat Perintah Kepala
Instansi, diberikan target kinerja WFH, dan untuk perangkat daerah dan
Kapanewon pelaksanaannya dilaporkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan. 5. Kegiatan rapat agar mengoptimalkan secara virtual, tatap muka
dalam ruangan dapat dilakukan dengan jumlah peserta paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari kapasitas ruangan. 6. Dilarang melakukan perjalanan dinas ke
luar Daerah Istimewa Yogyakarta. 7. Dilarang menerima tamu kunjungan dari luar
Daerah Istimewa Yogyakarta. B
b.
Pembelajaran di Sekolah.
1. Kegiatan
belajar mengajar dilaksanakan melalui jarak jauh (online/daring), dan kegiatan
Guru Kunjung Rumah dan/atau Konsultasi Belajar di Sekolah ditiadakan.
2. Selama waktu
pembatasan kegiatan masyarakat, dilarang memerintahkan peserta didik untuk
datang di sekolah atau menyelenggarakan kegiatan di sekolah.
c.
Perdagangan dan jasa.
1. Pasar rakyat
dibatasi sampai dengan paling lama jam 12.00 WIB dengan pengawasan protokol
Kesehatan secara ketat.
2. Toko
swalayan, toko kelontong dan sejenisnya dibatasi jam buka paling lama sampai
dengan jam 20.00 WIB.
3. Pusat
kuliner, café, restoran, jasa boga, diizinkan memberikan pelayanan makan dan
minum di tempat sampai dengan jam 19.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk
paling banyak 25% (dua puluh lima persen), dan untuk pelayanan dibawa pulang
sampai dengan jam 21.00 WIB.
4. Pedagang Kaki
Lima diizinkan buka sampai dengan jam 19.00 WIB untuk pelayanan dimakan di
tempat, dan khusus pelayanan untuk dibawa pulang sampai dengan jam 21.00 WIB.
5. Toko bahan
pangan (sembako), apotik, toko obat, dan sejenisnya, diizinkan tetap buka
sesuai jam buka masing-masing, dengan penerapan protokol Kesehatan secara
ketat.
d.
Sosial Kemasyarakatan.
1. Kegiatan
sosial kemasyarakatan, pentas seni budaya, dan keramaian umum dilarang untuk
dilaksanakan pada masa pembatasan kegiatan ini.
2. Kegiatan
rapat Rukun Tetangga, Dasawisma, PKK dan sejenisnya agar ditunda pelaksanaannya
setelah masa pembatasan kegiatan masyarakat.
e.
Adat istiadat (hajatan, pernikahan, dan sejenisnya).
1. Acara
hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis disarankan
ditunda, apabila tetap dilaksanakan disarankan hanya melibatkan keluarga inti
dan tamu lainnya jumlah paling banyak 50 (lima puluh) orang, serta apabila ada tamu
dari luar DIY dipersyaratkan menunjukan negatif/non reaktif dari hasil rapid
tes antigen/antibody.
2. Kegiatan
sebagaimana tersebut angka 1 dilarang disertai pentas seni dan sejenisnya.
3. Sebelum
melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1, penyelenggara harus meminta
rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kapanewon, dan memberitahukan kepada
Kepolisian setempat.
f.
Peribadatan.
1. Masyarakat
diminta melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing.
2. Kegiatan
peribadatan tempat ibadat dapat dipergunakan untuk lingkungan sekitar tempat
ibadat/warga jamaah setempat, dengan ketentuan paling banyak 50% (lima puluh
persen) dari kapasitas tempat ibadat.
3. Lanjut usia
(Lansia) di atas 60 tahun, orang sakit, anak-anak usia di bawah usia 10 tahun,
tidak dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di tempat Ibadah, karena rentan
tertular Covid-19.
4. Dilarang
menyelenggarakan kegiatan keagamaan bersifat masal.
g.
Tempat Wisata/rekreasi.
1. Pengunjung
tempat wisata/rekreasi dan Tempat hiburan dibatasi paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari kapasitas.
2. Jam buka
tempat wisata/rekreasi dibatasi mulai jam 05.00 – 18.00 WIB.
h.
Kegiatan Pengerjaan Kostruksi. Kegiatan pengerjaan konstruksi diizinkan
beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat.
i.
Kegiatan Produksi Barang/Jasa (Perindustrian). Kegiatan produksi barang dan
jasa diizinkan tetap beroperasi dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan
secara ketat di lingkungan tempat usaha.
Selengkapnya
download Salinan INSTRUKSI BUPATI BANTUL NOMOR 1
/Instr/2021 TENTANG KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN
MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL.
Mari kita patuhi protokol kesehatan...
0 Response to "Instruksi Bupati Bantul Nomor 1 /Instr/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Kabupaten Bantul"
Posting Komentar